11 May 2010 | 11:05 - Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau - Liputan Bayu Adradreide, S.ST&Nur Endro S.,S.ST.
Pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2010 telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah Terlantar di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas. Bertempat di hotel Hakmaz Taba Lubuk Linggau, acara tersebut dihadiri oleh para pejabat dilingkungan Pemkot Lubuklinggau dan Pemkab Musi Rawas, seluruh Camat di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas serta para Notaris dan PPAT di Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Drs. H. Suhaily Syam, S.H.,M.M. dan merupakan yang pertama di Provinsi Sumatera Selatan. Antusiasme peserta tampak pada saat sesi diskusi dan tanya jawab dibuka dengan moderator Kabid. Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bapak H. Budi Santoso, S.H.,CN., M.Kn. Walaupun ada beberapa penanya yang hopeless mengenai PP. No.11/2010 ini namun Bapak Kakanwil tetap optimis bahwa peraturan tersebut akan dapat terlaksana apabila kita melaksanakannya dengan “kerja tepat,kerja ikhlas dan kerja cerdas”.